Pelanduk Logo

PELANDUK

Pelayanan Verifikasi dan Validasi Data Kependudukan

Pelayanan Verifikasi dan Validasi
Data Kependudukan

"Data Tepat, Layanan Cepat"

Sistem terintegrasi untuk menangani permasalahan NIK dan data kependudukan secara efisien, transparan, dan terukur.

Mudah & Cepat
Full Online
Respon Kilat

0

Permohonan Masuk

0%

Terselesaikan

< 3 Hari

SLA Rata-rata

Apa yang Bisa Anda Lakukan?

Kami menyediakan berbagai layanan digital untuk mempermudah urusan administrasi kependudukan Anda.

Cek Status NIK

Ketahui apakah NIK Anda bermasalah di sistem perbankan atau asuransi

Ajukan Permohonan

Isi formulir online tanpa perlu datang langsung ke kantor kependudukan

Lacak Status

Pantau proses verifikasi dan validasi secara real-time dari manapun

Dapatkan Hasil

Terima balasan dan solusi resmi langsung melalui dashboard layanan

Solusi untuk Berbagai Masalah Data Anda

PELANDUK hadir untuk menjembatani kendala sinkronisasi data kependudukan yang sering dialami masyarakat saat mengakses layanan publik lainnya.

NIK Tidak Terdaftar

Masalah di Bank/Lembaga

Bermasalah di BPJS

Sinkronisasi data kesehatan

NIK Ganda/Duplikat

Penyatuan data identitas

Data Tidak Sesuai

Perbedaan data antar dokumen

NIK Tidak Aktif

Aktivasi data kependudukan

Verval Data

Verifikasi dan validasi data

Keamanan Data

Data Anda terenkripsi dan terlindungi dengan standar keamanan sistem tinggi.

Dukungan Petugas

Setiap permohonan diverifikasi langsung oleh petugas ahli kami.

Verifikasi Cepat

Proses validasi mandiri dan tim profesional yang sangat responsif.

Pusat Bantuan

Bantuan teknis siap membantu kendala permohonan Anda setiap saat.

Siap Menyelesaikan Masalah Data Anda?

Jangan biarkan kendala data menghambat akses layanan publik Anda. Mulai ajukan permohonan sekarang, 100% online.

Pertanyaan Sering Diajukan

Temukan jawaban cepat untuk kendala yang sering dialami pengguna.

PELANDUK (Pelayanan Verifikasi dan Validasi Data Kependudukan) adalah sistem layanan pengaduan dan penyelesaian permasalahan data kependudukan (NIK) antara instansi terkait dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.